Nurul
Arifin yang merupakan juru bicara tim sukses Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa
mengaku tidak ingin mempersoalkan laporan yang dibuat oleh Federasi Serikat
Guru Indonesia (FSGI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhubungan dengan surat
yang berisi visi-misi dari calon presiden dengan nomor urut satu, Prabowo
Subianto yang dikirimkan ke sekolah-sekolah. Menurut pendapat dirinya,
pengiriman surat itu sama sekali tidak melanggar peraturan yang berlaku. Nurul
mengatakan, perihal surat tersebut bisa dilaporkan saja karena sekarang ini
menurut penilaiannya segala sesuatu menjadi amat sensitif. Semuanya
dikapitalisasi, semua yang belum tentu salah pun ikut dipolitisasi. Jadi,
sebagai pihak yang terbuka, Nurul mengungkapkan jika ada pihak-pihak yang mau
melayangkan protes, silakan saja.
NurulArifin juga mengatakan bahwa pengiriman surat tersebut mengadopsi ide yang
digunakan oleh Partai Golkar pada saat Pemilu Legislatif 2014 lalu. Surat itu
sendiri berisi permohonan supaya para guru bisa memberikan doa restu bagi
pasangan Prabowo-Hatta Rajasa dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di
bulan Juli nanti. Oleh sebab itu, Nurul pun menampik berita yang menyebutkan
adanya upaya-upaya yang dilakukan untuk mengarahkan para guru memilih pasangan dengan
nomor urut satu itu. Sebab timnya merasa yakin tidak ada regulasi yang
dilanggar akibat pengiriman surat tersebut.
Nurul
Arifin pun mempersilakan Bawaslu untuk mengusut kasus tersebut. Menurutnya, Bawaslu
memang pemegang fungsi untuk mengidentifikasi, apakah itu sudah melanggar
peraturan atau tidak. Seperti yang diketahui, FSGI melaporkan Prabowo ke
Bawaslu pada hari Kamis di pekan lalu. Sebab, FSGI berpendapat bahwa pasangan Prabowo
dan Hatta telah melanggar aturan karena mengirimkan surat yang berisi visi dan
misi kepada para guru dan staf di beberapa sekolah. Menurut Retno Lstyarti yang
merupakan Sekretaris Jenderal FSGI, karena surat itu atas nama Prabowo, maka
pihaknya pun melaporkan Prabowo kepada Bawaslu. Sebab, Prabowo sudah melakukan
kampanye di lembaga pendidikan. Padahal, lembaga pendidikan merupakan tempat
yang dilarang dijadikan sebagai tempat berkampanye.
Post a Comment