Jaleswari
Pramodhawardani sebagai Pengamat Pertahanan sangat menyayangkan beredarnya surat
keputusan Dewan Kehormatan perwira (DKP) yang dianggapnya justru seakan lari
dari substansi masalah. Sebab, masyarakat hanya fokus pada perdebatan mengenai
pemberhentian dengan hormat atau dipecat dari ABRI terhadap capres Prabowo
Subianto. Menurut Jaleswari, dengan bocornya surat keputusan DKP tersebut, maka
publik dan media hanya berkutat pada statusnya yang dipecat atau diberhentikan
secara terhormat. Ia pun menilai hal itu sudah lari dari substansi yang ada.
Jaleswari
yang merupakan peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini juga
mengatakan, hal yang paling penting adalah supaya masyarakat mengetahui
substansi mengapa DKP merekomendasikan pemberhentian terhadap Prabowo.
Substansi surat DKP itu dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan masyarakat
untuk memilih calon presiden yang tepat pada Pilpres 2014 di bulan July nanti.
Jaleswari
menilai, seharusnya hal itu bisa menjadi fokus dari seluruh masyarakat. Ia pun
mempertanyakan, bagaimana bisa ada seorang militer yang seharusnya taat pada
Sapta Marga prajurit, tetapi Prabowo Subianto justru melanggar hampir semua
pasal yang ada. Menurut Jaleswari, semua orang pasti sudah tahu jika prajurit
harus diikat dengan hirarki komando yang padu, penghormatan pada Hak Asasi
Manusia (HAM), dan juga taat pada konstitusi. Oleh sebab itu menurutnya, itu
merupakan sebuah pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Prabowo pada saat
itu.
Seperti
yang diketahui, sebelumnya Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi sebagai Wakil
Ketua DKP membenarkan substansi surat DKP yang beredar luas ke media tersebut.
Surat itu pun merekomendasikan supaya Prabowo segera diberhentikan dari dinas
keprajuritan. Pada surat tersebut, dituliskan jika Prabowo dengan sengaja sudah
melakukan kesalahan ketika melakukan analisa tugas meskipun tahu jika Kasad
sebagai Pembina tak berwenang untuk memberi tugas tersebut. Kemudian, Prabowo juga telah melaksanakan operasi dalam
stabilitas nasional, yang tidak termasuk ke dalam wewenangnya, namun wewenang
Pangab. Dan hal itu sudah dilakukan berulang kali. Ditambah lagi, Prabowo juga
tidak melaksanakan tanggung jawab dan tugas komando dalam tindakan Satgas Mawar
dan Satgas Merpati. Prabowo juga sering bepergian ke luar negeri tanpa mendapat
izin dari Pangab ataupun Kasad.
Post a Comment