Headlines News :
Home » , » Tim Hukum Prabowo dan Hatta : Ada Politik Uang di Tim Jokowi-JK

Tim Hukum Prabowo dan Hatta : Ada Politik Uang di Tim Jokowi-JK

Written By Unknown on Wednesday 30 July 2014 | 06:52


Tim hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menyebutkan ada indikasi politik uang yang dilakukan oleh tim sukses Joko Widodo dan Jusuf Kalla di Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Pemilu Presiden yang digelar pada tanggal 9 Juli 2014 lalu. Indikasi praktek politik uang yang dimaksud telah terjadi di Kota Probolinggo adalah berupa pemberian uang sebesar Rp 500.000 kepada pedagang yang terdapat di Pasar Wono Asih serta pembagian jilbab kepada para ibu. Hal tersebut dinyatakan oleh Tim hukum Prabowo-Hatta di dalam dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah dipublikasikan lewat situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id pada akhir pekan lalu.

Tim hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang terdiri dari 95 pengacara itu mengungkapkan adanya praktek pembagian sarung dan sembako pada masing-masing wilayah di Kecamatan Sukosari dan Desa Bangsal Sari, Jenggawah, Balung, Kecamatan Sukowono. Kemudian, juga terdapat pembagian sembako gratis dengan dalih ajang Safari Ramadhan di Kota Batu. Di samping itu, pada laporan yang telah diajukannya tersebut mereka pun menyebutkan adanya indikasi pelanggaran berupa pembagian uang dan sarung di Kabupaten Tuban serta pembagian uang sebesar Rp 75.000 di Kabupaten Gresik.

Tim hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sudah mendaftarkan gugatannya atas hasil Pilpres 2014 kepada Mahkamah Konsitusi sejak hari Jumat, 25 Juli 2014 lalu. Tetapi pada hari Sabtu, 26 Juli 2014 tim tersebut kembali mendatangi MK untuk melengkapi berkas-berkas gugatan tersebut. Kelengkapan berkas itu pun kemudian dipublikasi oleh Mahkamah Konstitusi lewat situs resminya. Seperti yang diketahui, seebelumnya Hamdan Zoelva yang merupakan Ketua MK sudah menjelaskan bahwa pihaknya memberi waktu selama 1x24 jam kepada pemohon gugatan untuk melengkapi berkas-berkas yang dinilai masih kurang. Jika berkas permohonan tersebut sudah dianggap lengkap, maka MK akan segera memasukkannya ke dalam daftar di dalam buku registrasi perkara. Seelah itu, barulah MK akan memanggil para pihak, termohon, serta menyampaikan hal itu juga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Tips Bola | Info Bola | Kaskusex
Copyright © 2013. Indomasterbola - All Rights Reserved
copyright supported by indomasterbola
Proudly powered by Blogger