Headlines News :
Home » , , , » Ahmad Rifai : Pemakzulan Jokowi Takkan Terjadi!

Ahmad Rifai : Pemakzulan Jokowi Takkan Terjadi!

Written By Unknown on Monday 25 August 2014 | 23:28

Ahmad Rifai selaku kuasa hukum Jokowi menyatakan pemakzulan Jokowi takkan mungkin terjadi. Seperti yang diketahui, sebelumnya Ketua Komisi !! menyebutkan jika Pansus Pilpres dapat berujung pada pemakzulan terhadap presiden terpilih, Joko Widodo. Akan tetapi, wacana pemakzulan terhadap Presiden terpilih, Joko Widodo lewat panitia khusus kecurangan pemilu presiden dinilai tidak akan pernah terjadi.  Hal itu disebabkan karena tidak ada celah apa pun dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memakzulkan Jokowi. Menurut kuasa hukum dari pasangan Jokowi-JK, DPR akan melakukan impeach (pemakzulan) tidak akan pernah terwujud, apalagi karena sengketa suara di MK. 

Ahmad Rifai juga mengatakan, di dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan jika gugatan yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres dengan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ditolak seluruhnya. Dengan penolakan seluruh gugatan Prabowo-Hatta itu, maka sudah tidak ada lagi ruang bagi pihak lainnya untuk menggagalkan pemerintahan Jokowi. Oleh sebab itu menurut pendapatnya, wacara tersebut sama sekali tidak perlu dicemaskan. Ia menilai, pemakzulan terhadap Presiden hanya bisa dilakukan apabila presiden dianggap telah melakukan suatu tindak pelanggaran hukum. Namun, dalam putusan MK, sebut Rifai, tidak ada kesalahan apa pun yang dilakukan Jokowi. 

Bukan hanya kuasa hukum Jokowi-JK saja, tetapi kuasa hukum dari Prabowo-Hatta sendiri, yaitu Maqdir Ismail juga ikut mempertanyakan wacana pemakzulan itu. Menurut Maqdir, putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah final dan tidak ada cara apa pun untuk dapat mengubah putusan tersebut. Di samping itu, ia juga mempertanyakan apakah pemakzulan tersebut bisa dilakukan kepada seorang calon presiden, karena Jokowi pada saat dituduhkan melakukan kecurangan sebelum menjadi Presiden. 

Maqdir menilai, impeach hanya dapat dilakukan jika presiden melakukan satu kejahatan dan dia bersikap yang tidak patut sebagai negawaran. Itu ketika dalam kedudukan dia sebagai presiden. Oleh sebab itu, Maqdir tidak mengetahui lebih lanjut jika bisa ditafsirkan lain. 

Share this post :

Post a Comment

 
Support : Tips Bola | Info Bola | Kaskusex
Copyright © 2013. Indomasterbola - All Rights Reserved
copyright supported by indomasterbola
Proudly powered by Blogger