Refly Harun
mengungkapkan jika tim Prabowo-Hatta tidak sepenuhnya yakin dengan angka yang
diklaim sebagai hasil rekap suara nasional. Ya, kelemahan dari gugatan sengketa
Pemilu Presiden 2014 yang sudah diajukan oleh pasangan dari kubu Prabowo dan
Hatta memang menimbulkan rasa pesimis jika Mahkamah Konstitusi sebagai pihak
yang memiliki wewenang bisa mengabulkan gugatan tersebut. Kelemahan dalam gugatan
tersebut terlihat dari banyaknya data yang salah dalam pengetikkan dan juga
banyak naskah copy paste dalam gugatan tersebut. Direktur Eksekutif
Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Refly Harun menilai, tim
Prabowo-Hatta tidak yakin sepenuhnya dengan angka yang diklaim sebagai hasil
rekapitulasi suara secara nasional yang benar menurut versi mereka. Hal itu
terlihat dari sedikitnya elaborasi mengenai klaim suara tersebut dalam berkas
permohonan Prabowo-Hatta.
Refly Harun
berpendapat, elaborasi mengenai klaim suara itu hanya terdapat sekitar dua
hingga tiga lembar saja dan sumber data yang dipaparkan juga kurang jelas.
Penghitungan itu pun dipertanyakan darimana asal usulnya dan apa disertai
dengan data yang valid atau tidak. Oleh sebab itu, mereka juga diyakinkan bahwa
kubu Prabowo-Hatta sedikit pesimis karena tidak memiliki data yang valid di dalam
laporan gugatannya terkait dengan sengketa pemilihan Presiden 2014 yang menurut
KPU sudah secara sah dimenangkan oleh kubu Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai
Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang akan menjabat untuk periode 2014
hingga 2019 mendatang.
Di samping diduga
tidak merasa yakin dengan dalil angkanya tersebut, menurut penilaian Refly,
dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan oleh tim
Prabowo-Hatta itu pun tidak kuat. Berdasarkan hal tersebut, Refly mempunyai
pendapat akan terlalu berat jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
sengketa yang diajukan tim Prabowo-Hatta. Klaim perolehan suara yang diajukan
versi pemohon dan dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan juga
massif merupakan gugatan yang tidak kuat untuk menggugurkan hasil yang telah
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum karena sudah sah dan disaksikan oleh
seluruh saksi dan rakyat Indonesia.
Post a Comment