Abdul Lauda mengatakan, pada tanggal 8 Juli 2014 lalu dirinya dan teman-teman menemukan adanya setumpuk paket sembako yang di dalamnya terdapat kaus pasangan nomor dua. Menurut Abdul, ia menemukan paket tersebut di dalam kantor Kecamatan Sarwe. Ya, hal tersebut diungkapkan olehnya ketika menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Untuk menanggapi kesaksian dari Abdul, Hakim MK yakni Hamdan Zoelva pun sempat menanyakan dari mana Abdul mengetahui jika paket tersebut merupakan kiriman dari Bupati Tanah Bumbu. Hamdan mempertanyakan apakah Bupati Tanah Bumbu sendiri yang menyerahkannya.
Abdul Lauda pun menjawab, ia mengetahuinya karena di paket tersebut ada foto Bupati Tanah Bumbu. Sementara itu, Hamdan pun menanggapi pernyataannya itu dengan mengatakan jika foto tersebut mungkin saja sengaja diletakkan oleh orang lain. Lebih lanjut lagi, Abdul pun menjelaskan jika paket tersebut serupa dengan paket Lebaran yang biasa dibagikan pada setiap tahunnya oleh Pemkab Tanah Bumbu kepada setiap ketua RT. Akan tetapi, di tahun ini paket tersebut ditambahkan dengan kaus pasangan capres dan cawapres bernomor urut dua tersebut. Menurut pengakuannya, paket sembako itu pun diberikan pada awal bulan puasa. Hamdan pun mengatakan, jika yang dimaksud adalah paket Lebaran, tetapi justru dibagikannya jauh hari sebelum hari raya Idul Fitri itu sendiri. Abdul pun membenarkan perkataan Hamdan tersebut dan meminta kepada Mahkamah Konstitusi menindaklanjutinya.
Post a Comment