Eva Kusuma Sundari yang merupakan Anggota Panitia
Khusus Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dari Fraksi PDI-P
memberikan saran kepada para menteri yang sudah resmi terpilih untuk menjadi
anggota DPR RI pada periode 2014-2019 mendatang untuk segera mengundurkan diri
sebelum pelantikan dilakukan. Sebab menurut penilaian Eva, hal tersebut sangat
penting untuk dilakukan supaya dapat menghindari kekacauan administrasi antara
pejabat pemerintah dengan anggota parlemen. Eva
mengatakan, demi amannya administrasi sebaiknya sebelum pelantikan para
menteri sudah mengundurkan diri. Walaupun begitu, sekarang ini posisi menteri di
kabinet Indonesia Bersatu jilid II memang sudah
demisioner atau nonaktif. Para menteri tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi untuk
membuat suatu kebijakan strategis setelah adanya putusan mengikat yang
mengesahkan presiden terpilih yang baru.
Eva Kusuma Sundari mengatakan, masa jabatan para menteri tersebut sudah habis sehingga mereka memang sudah tidak bisa membuat kebijakan strategis Pada saat sekarang ini, setidaknya ada empat menteri yang sukses melangkahkan kakinya ke Senayan. Seperti di antaranya adalah Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan, Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Seperti yang diketahui, jabatan dari keempat orang menteri tersebut baru akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014 nanti. Sedangkan pelantikan anggota DPR RI untuk periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2014.
Di dalam UU MD3 yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 8 Juli 2014 pasal 236 dinyatakan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan atau pegawai negeri sipil, anggota TNI atau Kepolisian, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya dari APBN/APBD.
Eva Kusuma Sundari mengatakan, masa jabatan para menteri tersebut sudah habis sehingga mereka memang sudah tidak bisa membuat kebijakan strategis Pada saat sekarang ini, setidaknya ada empat menteri yang sukses melangkahkan kakinya ke Senayan. Seperti di antaranya adalah Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan, Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Seperti yang diketahui, jabatan dari keempat orang menteri tersebut baru akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014 nanti. Sedangkan pelantikan anggota DPR RI untuk periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2014.
Di dalam UU MD3 yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 8 Juli 2014 pasal 236 dinyatakan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan atau pegawai negeri sipil, anggota TNI atau Kepolisian, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya dari APBN/APBD.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Julian
Aldrin Pasha selaku Juru Bicara Presiden juga telah menyampaikan jika pihak
Istana belum menerima surat pengunduran diri dari para menteri yang akan
dilantik menjadi anggota DPR.
Post a Comment